ADENDUM PERLINDUNGAN DATA
Pelanggan telah menandatangani Perjanjian Induk atau perjanjian dengan sifat dan tujuan serupa (selanjutnya disebut “Perjanjian Induk”) dengan G-P. Pelaksanaan Perjanjian Induk tersebut dapat melibatkan Pemrosesan Data Pribadi. Pelanggan dan G-P (selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”) setuju bahwa Addendum Perlindungan Data (“DPA”) ini menetapkan kewajiban mereka sehubungan dengan pemrosesan dan keamanan Data Pribadi terkait dengan Layanan yang diberikan oleh G-P kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian Induk dan Para Pihak setuju untuk terikat oleh DPA ini. DPA ini melengkapi syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Induk dan dimasukkan ke dalamnya. Jika terjadi konflik antara DPA ini dan perjanjian lain antara para pihak mengenai masalah yang tercantum di sini, DPA ini akan berlaku. Jika Pelanggan telah memiliki addendum perlindungan data yang berlaku dengan G-P, maka perjanjian tersebut akan berlaku di atas DPA ini, dan DPA ini tidak akan memiliki kekuatan atau efek apa pun, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Pelanggan dan G-P.
Sedangkan:
- Ketika G-P menyediakan layanan Pemberi Kerja Tercatat (“Pemberi Kerja Tercatat”) kepada Pelanggan, G-P Bertindak sebagai badan hukum bagi setiap individu yang dipilih oleh Pelanggan (“Profesional”) untuk dipekerjakan..
- Sehubungan dengan Data Pribadi Para Profesional tersebut, G-P bertindak sebagai Pengendali selama berlangsungnya hubungan kerja.
- Sehubungan dengan Data Pribadi Profesional yang dikumpulkan dan digunakan oleh Pelanggan untuk tujuannya sendiri, Pelanggan juga merupakan Pengendali dengan kewajiban privasi independen.
- Saat memberikan layanan Employer of Record, pertukaran Data Pribadi Profesional antara G-P dan Pelanggan berada di bawah hubungan Controller-to-Controller yang independen dan Ketentuan-ketentuan Controller-to-Controller yang didefinisikan di bagian 2 di bawah ini, akan berlaku.
- G-P juga menawarkan berbagai produk perangkat lunak sebagai layanan melalui platform G-P(“GPP”), di mana G-P memungkinkan Pelanggan untuk mengelola hubungan dengan para Profesional tersebut.
- Dengan memberikan akses GPP kepada Pelanggan, G-P bertindak sebagai Pemroses data terkait akun yang diunggah ke GPP oleh Pengguna Resmi GPP yang ditunjuk oleh Pelanggan dan Ketentuan Kontroler-ke-Prosesor yang didefinisikan di bagian 3 di bawah ini, akan berlaku.
G-P dan Pelanggan telah menyepakati hal-hal berikut:
1. DEFINITIONS
1.1. Istilah-istilah yang tidak didefinisikan di sini memiliki arti yang ditetapkan dalam Perjanjian Induk. Kata-kata berikut dalam DPA ini memiliki arti sebagai berikut:
1.2. “Pengguna Resmi” berarti individu yang diizinkan oleh Pelanggan, yang dapat mencakup karyawan dan/atau kontraktor Pelanggan, untuk mengakses dan menggunakan GPP atas nama Pelanggan, sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Utama.
1.3. “Data Pelanggan” berarti setiap Data Pribadi yang berkaitan dengan Pengguna Resmi atau orang perseorangan yang dapat diidentifikasi yang ditransfer, diproses, atau disimpan oleh G-P atas nama Pelanggan untuk penggunaan GPP oleh Pelanggan.
1.4.“ Hukum Perlindungan Data ” berarti setiap hukum perlindungan data dan privasi yang berlaku bagi salah satu pihak dalam Perjanjian ini dan yang berlaku untuk Layanan yang diberikan, termasuk, jika berlaku, tetapi tidak terbatas pada, Peraturan Perlindungan Data Umum, Peraturan Perlindungan Data Umum Inggris, Hukum Perlindungan Data Swiss, Hukum Privasi AS (termasuk hukum negara bagian dan federal), dan LGPD Brasil.
1.5. “Peraturan Pelindungan Data Umum” berarti Peraturan Pelindungan Data Umum (EU) 2016/679.
1.6. “GPP” berarti perangkat lunak milik G-P, termasuk namun tidak terbatas pada, perangkat lunak, versi seluler, perangkat lunak apa pun yang terdapat di dalamnya, dan data apa pun yang tersedia melalui penggunaan perangkat lunak milik G-P atau layanan pihak ketiga, termasuk pembaruan, peningkatan, platform sebagai layanan, dan dokumentasinya.
1.7. "EEA" berarti Wilayah Ekonomi Eropa.
1.8. "LGPD" berarti Undang-Undang Brasil No. 13.709, Undang-Undang Umum tentang Perlindungan Data Pribadi, sebagaimana yang dapat diubah, digantikan, atau diganti.
1.9.“ PerjanjianInduk ” berarti perjanjian yang ditandatangani antara Pelanggan dan G-P untuk penyediaan Layanan.
1.10. “Kebijakan Privasi” berarti kebijakan privasiG-P , sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu, tersedia di https://www.globalization-partners.com/privacy-policy/
1.11. “Data Profesional” berarti Data Pribadi Profesional yang diproses oleh G-P dalam rangka penyediaan layanan sebagai Pemberi Kerja Resmi kepada Pelanggan.
1.12. "Transfer Terbatas" berarti setiap transfer Data Pribadi ke negara di luar EEA, Inggris Raya, Swiss, atau Brasil yang tidak tunduk pada keputusan kecukupan berdasarkan Hukum perlindungan Data yang berlaku, dan oleh karena itu memerlukan perlindungan yang sesuai berdasarkan hukum perlindungan data yang berlaku.
1.13. “Layanan” berarti layanan yang akan diberikan oleh G-P kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian Utama yang dapat mencakup layanan Pemberi Kerja Tercatat dan akses serta penggunaan GPP.
1.14. "Klausul Kontrak Standar" atau "SCC" berarti (i) jika Peraturan Pelindungan Data Umum berlaku, klausul kontrak standar yang dilampirkan pada Keputusan Pelaksanaan Komisi Eropa (UE) 2021/914 tanggal 4 Juni 2021 klausul kontrak standar untuk transfer data pribadi ke negara ketiga sesuai dengan Peraturan (UE) 2016/679 Parlemen Eropa dan Dewan, tersedia di https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/HTML/?uri=CELEX:32021D0914&from=EN ("SCC UE"); (ii) jika Peraturan Pelindungan Data Umum Inggris berlaku, klausul perlindungan data standar yang berlaku yang diadopsi sesuai dengan Pasal 46(2)(c), atau (d) jika Peraturan Pelindungan Data Umum Inggris berarti Addendum Transfer Data Internasional (“Addendum Inggris”) untuk Klausul Kontrak Standar UE yang dikeluarkan oleh Kantor Komisioner Informasi berdasarkan s.119A(1) dari Undang-Undang Perlindungan Data 2018, sebagaimana Addendum Inggris tersebut dapat direvisi berdasarkan Bagian 18 di dalamnya ("UK SCCs"); (iii) jika Hukum Perlindungan DataSwiss berlaku, klausul perlindungan data standar yang berlaku yang dikeluarkan, disetujui atau diakui oleh Otoritas Perlindungan Data Federal Swiss dan Kantor Komisioner Informasi ("Swiss SCCs" ); jika LGPD Brasil berlaku,klausul kontraktual standar yang berlaku, yang dilampirkan pada Resolusi CD/ANPD No. 19/2024 yang diumumkan oleh Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (“ANPD”), sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu (“Brazil SCCs”).
1.15. “Hukum Perlindungan Data Swiss” atau “FADP” berarti (i) Undang-Undang Perlindungan Data Federal Swiss (tertanggal Juni 19, 1992, per Maret 1, 2019) (“FDPA”); (ii) Peraturan tentang Undang-Undang Federal tentang Perlindungan Data (“FODP”); dan (iii) setiap hukum perlindungan data nasional yang dibuat berdasarkan, sesuai dengan, menggantikan atau mengikuti dan setiap peraturan perundang-undangan yang menggantikan atau memperbarui salah satu dari hal-hal tersebut di atas.
1.16. “Tambahan Inggris” berarti tambahan transfer data internasional Inggris Raya terhadap Klausul Kontrak Standar Uni Eropa yang dikeluarkan oleh Komisioner Informasi Inggris.
1.17. “Hukum Perlindungan Data Inggris” berarti Peraturan Pelindungan Data Umum sebagaimana yang diabadikan dalam hukum Inggris berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Penarikan Diri dari Uni Eropa Inggris 2019 (“Peraturan Pelindungan Data Umum Inggris”) dan Undang-Undang Perlindungan Data 2018 (bersama-sama, “Hukum Perlindungan Data Inggris”).
1.18. "Hukum Privasi AS" berarti hukum, perintah, peraturan, dan panduan peraturan negara bagian Amerika Serikat (AS) yang berlaku terkait Pemrosesan Data Pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada: (a) CCPA; (b) Undang-Undang Perlindungan Data Konsumen Virginia; (c) Undang-Undang Privasi Colorado; (d) Undang-Undang Connecticut tentang Privasi Data dan Pemantauan Daring; (e) Undang-Undang Privasi Konsumen Utah; dan (f) semua undang-undang negara bagian yang serupa
1.19. "Pengendali" " Subjek Data", "Data Pribadi", "Informasi Pribadi" "Pelanggaran Data", "Pemroses", "Proses/Pemrosesan", "Pemindahan Terbatas", "Penyedia Layanan", dan/atau istilah dan konsep lain yang serupa akan memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Perlindungan Data.
2. CONTROL OF PERSONAL DATA
2.1. Peran Para Pihak. Apabila G-P bertindak sebagai Pengendali Data independen, G-P wajib mematuhi kewajibannya sebagai Pengendali Data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data ketika Memproses Data Pribadi dan wajib Memproses Data Pribadi sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi G-Pyang tersedia di https://www.globalization-partners.com/privacy-policy/. Pelanggan wajib mematuhi kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data ketika Memproses Data Pribadi sebagai Pengendali Data. Dalam keadaan apa pun Para Pihak tidak akan Memproses Data Pribadi berdasarkan DPA ini sebagai Pengendali Data bersama.
2.2. Tanggung Jawab dan Pengakuan. Masing-masing Pihak dapat memproses Data Pribadi berdasarkan Perjanjian Perlindungan Data ini sehubungan dengan Data Profesional sebagai Pengendali Data independen. Para Pihak setuju untuk mematuhi kewajiban masing-masing dan memproses Data Pribadi secara adil dan sah sesuai dengan Perjanjian Perlindungan Data ini dan semua Hukum Perlindungan Data yang berlaku untuk operasi Pemrosesan Data Pribadi Pihak tersebut. Masing-masing Pihak harus memastikan bahwa Pemrosesan Data Pribadi mereka terbatas pada tujuan GPP yang disediakan oleh G-P dan didasarkan pada dasar hukum untuk pemrosesan yang sah. Para Pihak akan saling membantu dalam mematuhi kewajiban masing-masing berdasarkan Hukum Perlindungan Data, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, saling membantu jika terjadi Pelanggaran Data, menanggapi permintaan Subjek Data dan/atau regulator.