Model Employer of Record (EOR) G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami. Tidak seperti Professional Employer Organization (PEO), G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk memperluas jejak global Anda tanpa kerumitan pengaturan dan manajemen entitas.
Produk ketenagakerjaan global kami, termasuk G-P Meridian Prime™ dan G-P Meridian Core™, didukung oleh TIM pakar SUMBER DAYA MANUSIA dan pakar hukum terbesar di industri ini. Kami menangani kompleksitas pertumbuhan ekspansi global yang patuh - sehingga Anda dapat fokus pada peluang di depan.
Sebagai pakar Employer of Record global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik perjanjian kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, biaya karyawan, serta pesangon dan pemutusan hubungan kerja. Anda akan memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda memiliki tim ahli ketenagakerjaan yang berdedikasi yang membantu setiap mempekerjakan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan talenta orang-orang paling cerdas di negara-negara 180+ di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.
Mempekerjakan di Pantai Gading
Pantai Gading terletak di Afrika Barat, berbatasan dengan Samudra Atlantik. Bahasa resminya adalah bahasa Prancis, tetapi lebih dari 77 bahasa lain digunakan di negara ini. Pantai Gading adalah produsen kakao terbesar di dunia, menyumbang 30% produksi dunia. Ekspor utama lainnya termasuk minyak mentah, kopi, minyak kelapa sawit, dan kayu.
Saat menegosiasikan persyaratan perjanjian kerja dan surat penawaran dengan seorang karyawan di Pantai Gading, mungkin berguna untuk mengingat hal-hal berikut.
Perjanjian kerja di Pantai Gading
Perjanjian kerja di Pantai Gading dapat berupa jangka waktu tertentu atau tidak terbatas. Sementara perjanjian lisan dan tertulis diperbolehkan, kontrak jangka waktu tertentu harus dibuat secara tertulis. Jika tidak, mereka akan dianggap sebagai kontrak jangka waktu tidak tertentu. Kontrak jangka waktu tertentu dapat diperpanjang tanpa batas hingga 2 tahun.
Ini adalah praktik terbaik untuk menempatkan perjanjian kerja tertulis yang kuat di Pantai Gading, dalam bahasa lokal, yang menjabarkan ketentuan kompensasi, tunjangan, dan persyaratan pemutusan karyawan. Surat penawaran dan perjanjian kerja di Pantai Gading harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi dalam franc CFA Afrika Barat daripada mata uang lain.
Masa percobaan diperbolehkan di Pantai Gading, tetapi durasinya didasarkan pada siklus pembayaran dan jenis pekerja:
- 8 hari untuk pekerja yang dibayar harian atau per jam
- 1 bulan untuk pekerja yang dibayar bulanan
- 2 bulan untuk supervisor, teknisi, dan pekerja sejenis
- 3 bulan untuk insinyur, manajer, teknisi tingkat tinggi, dan pekerja serupa
Periode percobaan hanya dapat diperpanjang sekali, dan karyawan harus diberitahu secara tertulis sebagai berikut:
- 2 hari sebelum akhir periode 8-hari
- 8 hari sebelum akhir untuk masa percobaan 1-bulan
- 15 hari sebelum akhir masa percobaan 2-3-bulan
Jam kerja di Pantai Gading
Secara umum, Pantai Gading memiliki minggu kerja 40-jam, biasanya diatur sebagai hari 8-jam, 5 hari seminggu.
Karyawan berhak atas pembayaran lembur untuk setiap jam kerja melebihi maksimum hukum.
Upah lembur dihitung sebagai berikut:
- 115% untuk jam kerja antara jam dan jam 41 48
- 150% untuk jam kerja setelah jam th 48
- 175% untuk jam kerja di malam hari, serta siang hari pada hari Minggu dan hari libur nasional
- 200% untuk jam kerja pada malam hari pada hari Minggu dan hari libur nasional
Liburan di Pantai Gading
Pantai Gading merayakan 14 hari libur nasional:
- Hari Tahun Baru
- Senin Paskah
- Hari Buruh
- Hari Kenaikan
- Whit Monday
- Laila tou-Kadr
- Bantuan Idul Fitri
- Hari Kemerdekaan
- Maria Diangkat ke Surga
- Aid el-Kebir
- Hari Orang Kudus
- Hari Perdamaian Nasional
- Maulid Nabi
- Hari Natal
Hari-hari liburan di Pantai Gading
Setelah 1 tahun bekerja, karyawan umumnya berhak atas 26 hari cuti tahunan yang dibayar. Ini meningkat menjadi 27 hari setelah 5 tahun masa kerja.
Cuti sakit Pantai Gading
Karyawan memenuhi syarat untuk setidaknya 5 hari cuti sakit berbayar.
Cuti hamil/cuti melahirkan di Pantai Gading
Karyawan yang mengharapkan umumnya berhak atas cuti hamil berbayar 14 minggu.
Asuransi kesehatan di Côte d'Ivoire
Pantai Gading mulai mendaftarkan warganya ke dalam sistem perawatan kesehatan universal pada bulan Februari 2015. Tujuan program ini adalah untuk membebankan biaya pengobatan murah kepada semua warga negara yang berusia 5 ke atas CFA 1,000 per bulan.
Pemutusan/pemutusan di Pantai Gading
Kontrak jangka waktu tertentu hanya dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang disepakati dengan force majeure, kesepakatan bersama, atau pelanggaran serius oleh salah satu pihak.
Kontrak tak terbatas dapat diakhiri oleh karyawan setelah 6 bulan layanan.
Pengusaha dapat mengakhiri kontrak tidak terbatas kapan saja dengan alasan yang sah. Perusahaan harus memberi tahu karyawan secara tertulis dan mengikuti periode pemberitahuan yang diuraikan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang bervariasi berdasarkan tingkat gaji dan pekerjaan.
Karyawan umumnya memenuhi syarat untuk pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:
- Hingga 5 tahun pelayanan: 30% dari upah bulanan
- 6-10 tahun pelayanan: 35% dari upah bulanan
- 10+ tahun pelayanan: 40% dari upah bulanan
Membayar pajak di Pantai Gading
Karyawan membayar pajak gaji 1.5% pada 80% dari pendapatan kotor mereka. Mereka juga membayar pajak kontribusi nasional progresif pada 80% dari gaji mereka. Perusahaan diharuskan untuk memberikan kontribusi jaminan sosial ke beberapa dana dengan tarif berikut:
- Tunjangan keluarga: 5.75%
- Kecelakaan kerja: 2% - 5%
- Pensiun: 7.7%
Mengapa G-P?
Di G-P, kami membantu perusahaan membuka kekuatan tenaga kerja di mana-mana melalui Global Growth Platform™ kami yang terkemuka di industri. Biarkan kami menangani tugas-tugas kompleks dan mahal yang terlibat dalam mencari, merekrut, orientasi, dan membayar anggota tim Anda, di mana saja di dunia, dengan kecepatan dan jaminan kepatuhan global yang dibutuhkan bisnis Anda.
Hubungi kami hari ini untuk mempelajari lebih lanjut.