G-P menyediakan layanan pencatatan perusahaan bagi pelanggan yang ingin mempekerjakan karyawan dan menjalankan penggajian tanpa terlebih dahulu mendirikan kantor cabang atau anak perusahaan di Siprus. Kandidat Anda dipekerjakan melalui G-P'Cyprus Employer of Record' sesuai dengan hukum tenaga kerja setempat dan dapat mulai bekerja dalam hitungan hari, bukan berbulan-bulan seperti biasanya. Individu tersebut ditugaskan untuk mengerjakan TIM Anda, bekerja atas nama perusahaan Anda persis seperti karyawan Anda untuk memenuhi persyaratan di negara tersebut.
Solusi kami memungkinkan Pelanggan untuk menjalankan penggajian di Siprus sementara layanan SUMBER DAYA MANUSIA, pajak, dan masalah manajemen kepatuhan diangkat dari pundak mereka ke pundak kami. Sebagai ahli Global Employer of Record, kami mengelola praktik terbaik perjanjian kerja, tunjangan undang-undang dan norma pasar, dan pengeluaran karyawan, serta pemutusan dan pemutusan jika diperlukan. Kami juga terus memberi tahu Anda tentang perubahan undang-undang ketenagakerjaan lokal di Siprus.
Karyawan baru Anda lebih cepat produktif, memiliki pengalaman perekrutan yang lebih baik dan 100% didedikasikan untuk tim Anda. Anda akan memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda memiliki tim ahli ketenagakerjaan yang berdedikasi yang membantu setiap mempekerjakan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan talenta orang-orang paling cerdas di lebih dari negara 185 di seluruh dunia, dengan cepat dan tanpa rasa sakit.
Siprus adalah sebuah pulau di Laut Mediterania, di lepas pantai Türkiye. 1.21 juta orang tinggal di Siprus, dan pulau ini merupakan tujuan wisata utama dengan sekitar 2 juta pengunjung setiap tahunnya. Meskipun bahasa Yunani dan Turki adalah bahasa resmi, sekitar 80% orang Siprus juga mahir berbahasa Inggris.
Saat menegosiasikan persyaratan perjanjian kerja dan surat penawaran dengan seorang karyawan di Siprus, mungkin berguna untuk mengingat hal-hal berikut:
Perjanjian Kerja di Siprus
Meskipun perjanjian kerja tidak secara hukum harus tertulis, secara hukum diwajibkan bahwa perusahaan menyatakan secara tertulis persyaratan kerja karyawan mana pun, dan oleh karena itu praktik terbaik adalah menerapkan perjanjian kerja tertulis. Kontrak harus dalam bahasa lokal, dan menguraikan ketentuan kompensasi, tunjangan, dan persyaratan pemutusan hubungan kerja karyawan. Surat penawaran dan perjanjian kerja di Siprus harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi dalam Euro daripada mata uang asing.
Jam Kerja di Siprus
Secara umum, minggu kerja adalah antara jam 38 dan 40 dan tidak boleh melebihi rata-rata 48 jam termasuk lembur.
Liburan di Siprus
Siprus merayakan 14 hari libur nasional:
- Hari Tahun Baru
- Epiphany
- Senin Abu / Senin Bersih (Kathara Deftera)
- Hari Kemerdekaan Yunani
- Hari Siprus Yunani (Hari EOKA)
- Jumat Agung Ortodoks
- May Day
- Hari Senin Paskah Ortodoks
- Senin Putih Ortodoks (Katalysmos)
- Hari Maria Diangkat ke Surga
- Hari Kemerdekaan Siprus
- Hari Ochi (Hari Nasional Yunani)
- Hari Natal
- Boxing Day
Hari-hari liburan di Siprus
Karyawan yang telah bekerja setidaknya 48 minggu dalam satu tahun berhak atas 4 minggu cuti dibayar. Karyawan yang bekerja 5 hari per minggu berhak atas 20 hari cuti tahunan berbayar, dan mereka yang bekerja 6 hari per minggu berhak atas 24 hari cuti dibayar.
Absen sementara karena kecelakaan, sakit, kehamilan, cuti orang tua atau karena alasan force majeure dianggap sebagai masa kerja.
Karyawan yang bekerja kurang dari 48 minggu harus disesuaikan cuti mereka berdasarkan jumlah minggu mereka bekerja.
Cuti Sakit Siprus
Untuk hari pertama 3 absen karena sakit, karyawan tidak berhak membayar. Setelah hari 3, karyawan memenuhi syarat untuk menerima sebagian dari gaji mereka dari Dana Asuransi Sosus. Tunjangan sakit berlanjut selama 156 hari dan dapat diperpanjang tambahan 156 hari jika tertanggung memenuhi syarat untuk mendapatkan pensiun ketidakmampuan.
Beberapa majikan memberikan pembayaran sakit selama tiga hari pertama, dan beberapa membayar saldo gaji yang tidak ditanggung Dana Asuransi Sosial.
Cuti Hamil/Cuti Melahirkan di Siprus
Karyawan perempuan berhak atas cuti hamil 18 minggu untuk anak pertama mereka, 11 minggu di antaranya harus diambil mulai dua minggu sebelum tanggal lahir yang diharapkan. Para ibu menerima 22 minggu untuk anak kedua mereka dan 26 minggu untuk anak berikutnya. Wanita harus menunjukkan surat keterangan medis.
Wanita yang sedang cuti hamil menerima hibah.
Kedua orang tua umumnya berhak atas cuti minggu 18 yang tidak dibayar setelah cuti hamil.
Asuransi Kesehatan di Siprus
Siprus memiliki sistem perawatan kesehatan publik/swasta. Tunjangan kesehatan didasarkan pada pendapatan.
Manfaat Tambahan Siprus
Manfaat-manfaat berikut ini umumnya ditawarkan:
- Dana Provident (dana pensiun)
- asuransi kesehatan
- Parkir
- Tunjangan mobil
- Tunjangan gym
- Tunjangan makan
- Tunjangan telepon
Bonus
Bonus bulan ke 13sangat umum di Siprus
Bonus berbasis kinerja tambahan sering diberikan kepada karyawan tingkat manajemen dan biasanya berkisar dari 1 hingga 3 kali gaji bulanan rata-rata.
Pemutusan/Pemutusan di Siprus
Masa percobaan hingga 6 bulan diperbolehkan dan dapat diperpanjang hingga 2 tahun dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Karyawan dapat diberhentikan karena alasan dengan pemberitahuan tertulis sebagai berikut:
- Lebih dari 26 minggu tetapi kurang dari 52 minggu layanan: 1 pemberitahuan minggu
- 52+ minggu tetapi kurang dari 104 minggu: 2 pemberitahuan minggu
- 104+ minggu tetapi kurang dari 156 minggu: 4 pemberitahuan minggu
- 156+ minggu tetapi kurang dari 208 minggu: 5 pemberitahuan minggu
- 208+ minggu tetapi kurang dari 260 minggu: 6 minggu pemberitahuan
- 260+ minggu tetapi kurang dari 312 minggu: 7 pemberitahuan minggu
- 312+ minggu: 8 pemberitahuan minggu ini
Pembayaran pesangon terutang sesuai dengan jadwal berikut:
- Hingga 4 tahun masa kerja: 2 minggu gaji
- 5-10 tahun masa kerja: 2 1/2 minggu gaji
- 11-15 tahun masa kerja: 3 minggu gaji
- 16-20 tahun masa kerja: 3 1/2 minggu gaji
- 20+ tahun masa kerja: 4 gaji minggu
Membayar Pajak di Siprus
Pajak pendapatan terhutang pada jadwal progresif dan berkisar dari 0% hingga 35%.
Pengusaha harus memberikan kontribusi jaminan sosial berikut:
- Kontribusi asuransi sosial sebesar 8.3% dari gaji bulanan karyawan (tarif berlaku hingga Desember 31, 2024).
- Dana Kohesi Sosif: 2% dari gaji bulanan karyawan.
- Dana Redundansi: 1.2% dari gaji bulanan karyawan.
- Dana Pelatihan Industri: 0.5% dari gaji bulanan karyawan.
Karyawan harus berkontribusi 8.3% dari gaji bulanan mereka untuk jaminan sosial.
Informasi ini diberikan sebagai informasi umumnya yang diterima dan tidak dimaksudkan sebagai layanan konsultasi.
Mengapa G-P menjadi perusahaan pilihan untuk perekrutan global?
G-P Employer of Record adalah pemimpin yang diakui dalam bidang ketenagakerjaan global, menduduki peringkat No. 1 dalam setiap laporan analis industri. Platform Ketenagakerjaan Global G-Pmenghadirkan semua yang dibutuhkan perusahaan dari semua ukuran untuk mengelola seluruh siklus hidup karyawan dengan Agen Global SUMBER DAYA MANUSIA tepercaya, G-P Gia, dan produk Employer of Record (EOR) dan Kontraktor yang didukung AI . G-P mendukung tim di 180+ negara dengan pengalaman kerja global lebih dari satu dekade, TIM terbesar dari SUMBER DAYA MANUSIA di masing-masing negara, para ahli hukum dan kepatuhan, serta basis pengetahuan eksklusifnya yang tak tertandingi.
G-P juga merupakan mitra pilihan bagi MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, Organisasi Ketenagakerjaan Profesional, dan platform penggajian terkemuka. Satukan data tenaga kerja Anda di satu tempat untuk mempertahankan alur kerja yang ada sekaligus menjamin data yang konsisten dan akurat di seluruh sistem terintegrasi Anda.
Ajukan proposal hari ini untuk memulai perekrutan.


