G-P menyediakan layanan pencatatan perusahaan bagi pelanggan yang ingin mempekerjakan karyawan dan menjalankan penggajian tanpa terlebih dahulu mendirikan kantor cabang atau anak perusahaan di Djibouti. Kandidat Anda dipekerjakan melalui G-P'Djibouti Employer of Record sesuai dengan hukum tenaga kerja setempat dan dapat mulai bekerja dalam hitungan hari, bukan berbulan-bulan seperti biasanya. Individu tersebut ditugaskan untuk mengerjakan TIM Anda, bekerja atas nama perusahaan Anda persis seperti karyawan Anda untuk memenuhi persyaratan di negara tersebut.
Solusi kami memungkinkan pelanggan untuk menjalankan penggajian di Djibouti sementara layanan SUMBER DAYA MANUSIA, pajak, dan manajemen kepatuhan dialihkan dari pundak mereka ke pundak kami. Sebagai ahli Global Employer of Record, kami mengelola praktik terbaik perjanjian kerja, tunjangan undang-undang dan norma pasar, dan pengeluaran karyawan, serta pemutusan dan pemutusan jika diperlukan. Kami juga akan terus memberi tahu Anda tentang perubahan undang-undang ketenagakerjaan lokal di Djibouti.
Karyawan baru Anda lebih cepat produktif, memiliki pengalaman perekrutan yang lebih baik dan 100% didedikasikan untuk tim Anda. Anda akan memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda memiliki tim ahli ketenagakerjaan yang berdedikasi yang membantu setiap mempekerjakan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan talenta orang-orang paling cerdas di lebih dari negara 180 di seluruh dunia, dengan cepat dan tanpa rasa sakit.
Djibouti terletak di Tanduk Afrika, dan berbatasan dengan Laut Merah, Teluk Aden, Eritrea, Ethiopia, dan Somalia. Sekitar 1.1 juta orang tinggal di Djibouti. Negara ini mengontrol akses pengiriman ke Laut Merah, Ethiopia menggunakan pelabuhannya untuk pengiriman melalui laut, dan AS memiliki pangkalan angkatan laut di negara ini. Produk domestik bruto Djibouti adalah USD 3.48 miliar dan tumbuh pada tingkat tahunan 4.8%. Tingkat penganggurannya adalah 28.4% . Djibouti adalah pengekspor ulang kulit, garam, kopi, kacang-kacangan, dan sereal.
Saat menegosiasikan persyaratan perjanjian kerja dan surat penawaran dengan seorang karyawan di Djibouti, mungkin berguna untuk mengingat hal-hal berikut:
Perjanjian Kerja di Djibouti
Kontrak jangka waktu tertentu tidak boleh melebihi 12 bulan tetapi dapat diperpanjang sekali.
Ini tidak diwajibkan secara hukum tetapi merupakan praktik terbaik untuk menempatkan perjanjian kerja tertulis di Djibouti, dalam bahasa lokal, yang menjabarkan ketentuan kompensasi, tun jangan, dan persyaratan pemutusan hubungan kerja karyawan. Surat penawaran dan perjanjian kerja di Djibouti harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi dalam franc Djibouti daripada mata uang asing.
Jam kerja di Djibouti
Minggu kerja standar adalah jam 48.
Liburan di Djibouti
Djibouti merayakan 9 hari libur nasional:
- Hari Tahun Baru
- Hari Buruh
- Kenaikan Nabi
- Hari Kemerdekaan (2 hari libur)
- Idul Fitri
- Idul Adha
- Tahun Baru Islam
- Kelahiran Nabi
- Hari Natal
Hari-hari liburan di Djibouti
Karyawan umumnya memenuhi syarat untuk hari cuti tahunan berbayar 30.
Cuti Sakit Djibouti
Untuk hari pertama 29 cacat sementara, karyawan umumnya berhak menerima 50% dari gaji mereka. Setelah hari 29, mereka berhak menerima 75% dari gaji mereka. Maanfat disabilitas karyawan termasuk perawatan medis dan bedah, rawat inap, layanan laboratorium, kedokteran, perawatan gigi, transportasi, terapi fisik, dan rehabilitasi. Tertanggung memiliki hak untuk dirawat di rumah sakit swasta.
Cuti Hamil/Cuti Melahirkan di Djibouti
Karyawan wanita berhak atas cuti hamil berbayar 14 minggu. 8 minggu yang harus diambil sebelum kelahiran dan 6 setelahnya.
Para ayah berhak atas cuti ayah berbayar selama 3 hari.
Asuransi Kesehatan di Djibouti
Djibouti memiliki sistem perawatan kesehatan publik/swasta.
Pemutusan/pemutusan di Djibouti
Masa percobaan untuk kontrak jangka waktu tidak tertentu diperbolehkan sebagai berikut:
- Karyawan per jam: 15 hari
- Upah bulanan karyawan: bulan 1
- Supervisor, eksekutif, dan yang setara: 3 bulan.
Masa percobaan dapat diperpanjang satu kali; perpanjangan harus dilakukan secara tertulis.
Kontrak jangka waktu tidak tertentu dapat diakhiri karena alasan berikut:
- Pelanggaran berat
- Keadaan kahar
- Kesulitan ekonomi/finansial
- Perintah pengadilan
- Persetujuan tertulis dari kedua belah pihak
Membayar pajak di Djibouti
Djibouti membayar pajak pendapatan pribadi mulai dari 2% hingga 30% dari pendapatan.
Pengusaha dan karyawan sama-sama berkontribusi 4% dari upah bulanan untuk jaminan sosial. Perusahaan juga berkontribusi 6.2% dari upah bulanan untuk asuransi cacat dan 5.5% dari upah bulanan untuk tunjangan keluarga.
Informasi ini diberikan sebagai informasi umumnya yang diterima dan tidak dimaksudkan sebagai layanan konsultasi.
Mengapa G-P menjadi perusahaan pilihan untuk perekrutan global?
G-P Employer of Record adalah pemimpin yang diakui dalam bidang ketenagakerjaan global, menduduki peringkat No. 1 dalam setiap laporan analis industri. Platform Ketenagakerjaan Global G-Pmenghadirkan semua yang dibutuhkan perusahaan dari semua ukuran untuk mengelola seluruh siklus hidup karyawan dengan Agen Global SUMBER DAYA MANUSIA tepercaya, G-P Gia, dan produk Employer of Record (EOR) dan Kontraktor yang didukung AI . G-P mendukung tim di 180+ negara dengan pengalaman kerja global lebih dari satu dekade, TIM terbesar dari SUMBER DAYA MANUSIA di masing-masing negara, para ahli hukum dan kepatuhan, serta basis pengetahuan eksklusifnya yang tak tertandingi.
G-P juga merupakan mitra pilihan bagi MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, Organisasi Ketenagakerjaan Profesional, dan platform penggajian terkemuka. Satukan data tenaga kerja Anda di satu tempat untuk mempertahankan alur kerja yang ada sekaligus menjamin data yang konsisten dan akurat di seluruh sistem terintegrasi Anda.
Ajukan proposal hari ini untuk memulai perekrutan.


