Mengajukan permohonan izin kerja di Brunei dapat menjadi proses yang cepat dengan semua dokumen yang tepat. Namun, perusahaan dan pelamar internasional perlu menerima izin yang tepat sebelum pekerjaan dapat dimulai, yang bisa terasa luar biasa.

Jenis-jenis Visa Kerja di Brunei

Brunei menawarkan berbagai izin kerja dan visa untuk berbagai tujuan. Visa Pengunjung Bisnis (BVV) adalah izin jangka pendek untuk melakukan urusan bisnis di dalam negeri. Non-warga negara dapat menggunakan BVV untuk berbagai aktivitas bisnis, seperti rapat, negosiasi kontrak, dan jual beli barang.

Anggota Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) yang memiliki Kartu Perjalanan Bisnis APEC (ABTC) yang disahkan untuk Brunei dapat memasuki negara ini untuk urusan bisnis tanpa visa pengunjung.

Untuk pekerjaan jangka panjang dan proyek yang lebih besar, individu memerlukan izin pekerja asing - Lesen Pekerja Asing (LPA) - dan izin kerja. Orang biasanya membutuhkan izin kerja untuk pekerjaan yang lebih lama, seperti pekerjaan teknis, perencanaan proyek, dan pemasaran. Jika seseorang berencana untuk memegang izin kerja selama tiga bulan atau lebih, mereka juga harus mengajukan permohonan untuk Kartu Identitas Hijau.

Jika seorang warga negara asing berniat untuk bekerja di industri minyak, konstruksi, atau TI selama kurang dari satu tahun, mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Otorisasi Khusus (SAWP) yang tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan untuk Memperoleh Visa Kerja Brunei

Para pelamar memerlukan berbagai dokumen resmi dan bentuk identifikasi untuk mendapatkan visa kerja, termasuk:

  • Paspor dan kartu identitas yang masih berlaku.
  • Dokumen yang diperlukan untuk proses lamaran kerja.
  • Surat lamaran kerja dari Anda, perusahaan.
  • Salinan izin kerja Anda.

Jika karyawan Anda berencana untuk mendapatkan LPA, Anda harus mendapatkan persetujuan dari departemen pemerintah tertentu sebelum karyawan dapat mengajukan permohonan. LPA kemudian diperlukan untuk izin kerja (employment pass) dan lamaran kerja.

Proses Pengajuan

Proses visa kerja dan lamaran kerja, yang meliputi LPA (Labour Market Protection), izin kerja, dan mungkin juga kartu identitas, sangat panjang. Pemohon akan mulai dengan persetujuan untuk LPA. Anda bertanggung jawab untuk mendapatkan konfirmasi dari JobCentre Brunei (JCB) dan menerima pengesahan dari Tabung Amanah Pekerja (TAP).

Sebagai sebuah perusahaan, Anda harus mendaftar di Kantor Pendaftaran Perusahaan dan Nama Usaha serta mengikuti semua pedoman untuk mempekerjakan warga negara asing. Kemudian, karyawan Anda akan bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen seperti paspor yang masih berlaku, surat persetujuan dari lembaga pemerintah yang sesuai, dan sertifikat kualifikasi.

Anda atau karyawan akan membayar uang jaminan dan menerima LPA dalam waktu dua minggu. Setelah proses selesai, pekerja internasional Anda dapat mengajukan izin kerja. Mereka harus menjalani pemeriksaan medis, sebagaimana diatur oleh Kementerian Kesehatan, dan mengajukan dokumen yang sesuai untuk lamaran kerja.

Proses pengurusan izin kerja membutuhkan waktu sekitar lima hari. Setelah pemohon menerima kartu izin mereka, kartu tersebut berlaku selama dua tahun, dan mereka dapat memperbaruinya sesuai kebutuhan. Jika para pekerja berencana bekerja lebih dari tiga bulan, mereka perlu mendaftar ke sistem kartu identitas nasional.

Pertimbangan Penting Lainnya

Proses visa untuk pekerja internasional di negara ini memiliki jangka waktu lamaran kerja yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan banyak visa lainnya, dan persetujuannya pun relatif mudah didapatkan. Namun, sangat penting untuk mengingat periode perpanjangan dan mengajukan permohonan kartu identitas, karena Departemen Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemeriksaan setelah persetujuan awal.

Bermitra dengan G-P

Berekspansi ke Brunei? G-P dapat membantu. Hubungi kami hari ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dapat kami lakukan untuk Anda.