Model Employer of Record (EOR) G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami. Tidak seperti Professional Employer Organization (PEO), G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk memperluas jejak global Anda tanpa kerumitan pengaturan dan manajemen entitas.
Produk ketenagakerjaan global kami didukung oleh tim ahli SUMBER DAYA MANUSIA dan pakar hukum terbesar di industri ini. Kami menangani kompleksitas pertumbuhan ekspansi global yang patuh - sehingga Anda dapat fokus pada peluang di depan.
Sebagai pakar Employer of Record global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik perjanjian kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, biaya karyawan, serta pesangon dan pemutusan hubungan kerja. Anda akan memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda memiliki tim ahli ketenagakerjaan yang berdedikasi yang membantu setiap mempekerjakan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan talenta orang-orang paling cerdas di negara-negara 180+ di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.
Mempekerjakan di Bahrain
Saat menegosiasikan persyaratan perjanjian kerja dan surat penawaran dengan seorang karyawan di Bahrain, mungkin berguna untuk mengingat hal-hal berikut.
Perjanjian kerja di Bahrain
Diwajibkan secara hukum untuk menempatkan perjanjian kerja yang kuat di Bahrain, dalam bahasa lokal, yang menjabarkan ketentuan kompensasi, tunjangan, dan persyaratan pemutusan karyawan. Pengusaha harus membuat salinan kontrak 2 sehingga kedua belah pihak memilikinya. Surat penawaran dan perjanjian kerja di Bahrain harus selalu menyatakan gaji dan jumlah kompensasi dalam dinar Bahrain daripada mata uang lain.
Jam kerja di Bahrain
Di Bahrain, minggu kerja umumnya 40 hingga 48 jam, 8 jam per hari, dengan jam harian dibatasi hingga 6 jam per hari untuk pekerja Muslim selama Ramadhan. Jumat dan Sabtu adalah hari akhir pekan; minggu kerja berlangsung dari Minggu hingga Kamis. Lembur harus dibayar dengan biaya tambahan 25% .
Liburan di Bahrain
8 hari libur dirayakan di Bahrain:
- Hari Tahun Baru
- Hari Buruh
- Idul Fitri
- Idul Adha
- Tahun Baru Hijriah
- Ashoora
- Maulid Nabi
- Hari Nasional
Hari-hari liburan di Bahrain
Karyawan umumnya berhak atas hari 30 cuti tahunan yang dibayar setelah 1 tahun pelayanan. Selama tahun pertama kerja, karyawan berhak mengambil liburan yang masih harus dibayar, yang bertambah pada tingkat 2 1/2 hari per bulan. Karyawan di Bahrain harus mengambil cuti 6 hari berturut-turut.
Karyawan juga berhak atas periode cuti dibayar 3hari untuk menikah jika mereka menunjukkan salinan akta nikah.
Selain itu, karyawan Muslim memenuhi syarat untuk cuti dibayar 14 hari untuk ziarah ke Mekah, asalkan mereka telah bekerja untuk perusahaan mereka setidaknya selama 5 tahun.
Cuti sakit Bahrain
Umumnya, karyawan berhak atas hari cuti sakit 55 per tahun:
- 15 hari dengan bayaran penuh
- 20 hari dengan setengah gaji
- 20 hari tanpa bayaran
Cuti hamil dan cuti melahirkan di Bahrain
Karyawan hamil umumnya berhak atas hari 75 cuti hamil:
- 60 hari cuti dibayar
- 15 hari cuti yang tidak dibayar
Orang tua yang melahirkan di Bahrain tidak diperbolehkan bekerja selama 40 hari setelah kelahiran anak.
Asuransi kesehatan di Bahrain
Bahrain memiliki sistem perawatan kesehatan publik/swasta. Warga negara Bahrain menerima perawatan medis gratis atau sangat disubsidi. Warga negara dari negara lain memiliki akses ke fasilitas dan dokter yang sama tetapi harus membayar perawatan dan dengan demikian sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan. Tidak umum bagi perusahaan untuk memberikan manfaat asuransi kesehatan tambahan, tetapi dalam beberapa kasus dapat dinegosiasikan.
Manfaat tambahan Bahrain
Tunjangan perumahan, transportasi, dan utilitas umum di Bahrain. Kami umumnya merekomendasikan untuk menego siasikan total kompensasi dengan seorang karyawan di Bahrain sebelum menandatangani perjanjian kerja.
pemutusan/pemutusan di Bahrain
Karyawan di Bahrain dengan kontrak tidak terbatas yang diberhentikan setelah bulan 3 umumnya berhak menerima 2 hari upah untuk setiap bulan yang dilayani, dengan gaji minimum 1 bulan dan gaji maksimum 12 bulan, terlepas dari apakah pemutusan hubungan kerja itu karena alasan.
Karyawan dengan kontrak jangka waktu tertentu umumnya berhak menerima gaji yang akan mereka terima selama sisa periode kontrak. Pengaturan yang berbeda dapat dilakukan jika kedua belah pihak setuju dan kesepakatan tersebut setidaknya 3 bulan gaji atau sisa masa kerja, mana saja yang lebih sedikit.
Karyawan di Bahrain yang tidak tercakup oleh Undang-Undang Asuransi Sosial (GOSI) umumnya berhak atas ganti rugi pada akhir perjanjian kerja mereka, juga dikenal sebagai uang penghargaan di akhir pengabdian. Ganti rugi tersebut harus dihitung setengah bulan untuk setiap tahun dari 3 tahun pertama masa kerja dan satu bulan untuk setiap tahun berikutnya.
Membayar pajak di Bahrain
Tidak ada pajak pendapatan pribadi di Bahrain. Karyawan membayar pajak sosial sebesar 1% dari upah untuk asuransi pengangguran. Karyawan lokal juga harus menyumbang 7% dari gaji mereka untuk jaminan sosial; perusahaan membayar 12%. Untuk ekspatriat, karyawan membayar 1% sementara perusahaan membayar 3%.
Mengapa G-P?
Di G-P, kami membantu perusahaan membuka kekuatan tenaga kerja di mana-mana melalui Global Growth Platform™ kami yang terkemuka di industri. Biarkan kami menangani tugas-tugas kompleks dan mahal yang terlibat dalam mencari, merekrut, orientasi, dan membayar anggota tim Anda, di mana saja di dunia, dengan kecepatan dan jaminan kepatuhan global yang dibutuhkan bisnis Anda.
Hubungi kami hari ini untuk mempelajari lebih lanjut.


