Saat mengembangkan perusahaan Anda ke Indonesia, Anda perlu memastikan bahwa Anda siap untuk sukses di lanskap perekrutan lokal. Perhatikan praktik terbaik perekrutan dan penerimaan karyawan ini saat Anda memasuki pasar lokal.

Perekrutan di Indonesia

Memahami hukum ketenagakerjaan lokal Indonesia dan norma budaya seputar proses penerimaan karyawan merupakan langkah pertama yang penting. Jika suatu perusahaan tidak patuh pada tahap mana pun dalam strategi perekrutan dan penerimaan karyawan, mereka mungkin akan menghadapi biaya dan sanksi yang mengakibatkan proses memasuki pasar yang lebih panjang.

Hukum yang menentang diskriminasi di Indonesia

Berdasarkan konstitusi dan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, karyawan dilindungi dari segala bentuk diskriminasi selama proses penerimaan karyawan dan sepanjang masa kerja mereka. Jenis-jenis diskriminasi dapat mencakup perlakuan yang tidak adil berdasarkan karakteristik yang meliputi hal-hal berikut:

  • Etnis
  • Gender
  • Ras
  • Warna kulit
  • Agama
  • Kebangsaan
  • Asal
  • Keyakinanpolitik
  • Disabilitas

Pihak pemberi kerja sebaiknya menghindari mengajukan pertanyaan kepada kandidat tentang karakteristik-karakteristik di atas. Jika salah satu dari topik ini muncul dalam percakapan santai dengan calon karyawan, mereka harus memastikan bahwa mereka tidak mempertimbangkannya dalam keputusan perekrutan apa pun.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia

Perusahaan harus mematuhi undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, dimulai dengan perjanjian kerja. Mereka dapat menggunakan jangka waktu tertentu perjanjian kerja asalkan ditulis dalam bahasa resmi, Bahasa Indonesia. Kontrak tidak boleh lebih dari 2 tahun, tetapi pemberi kerja diizinkan untuk memperpanjangnya hingga 1 tahun.

Kontrak kerja juga dapat berlangsung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Ketika pengusaha mempekerjakan karyawan di Indonesia berdasarkan kontrak ini, mereka harus menyertakan informasi mengenai kompensasi, tunjangan, persyaratan pemutusan hubungan kerja, dan lain sebagainya. Kontrak tersebut juga harus menyatakan semua jumlah kompensasi dalam rupiah Indonesia (IDR) dan bukan mata uang lain.

Setelah dipekerjakan, karyawan umumnya bekerja selama minggu kerja standar 40 jam, baik 8 jam selama periode 5hari atau 7 jam selama 6 hari. Lembur diperbolehkan hingga 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, dibayar dengan tarif sebagai berikut:

  • 150% dari upah standar untuk jam pertama dan 200% dari upah standar untuk jam berikutnya untuk kerja lembur pada hari kerja.
  • 200% hingga 400% dari upah standar untuk kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional

Orientasi di Indonesia

Undang-undang di Indonesia tidak mewajibkan satu cara untuk melakukan onboarding karyawan, sehingga perusahaan dapat memilih opsi yang terbaik untuk perusahaan mereka. Karena negosiasi bisa rumit, praktik terbaik adalah meninjau perjanjian kerja yang telah disepakati bersama pada hari atau minggu pertama karyawan bekerja.

Banyak perusahaan juga memilih untuk melakukan onboarding beberapa karyawan sekaligus. Pendekatan ini akan menyederhanakan proses orientasi dan membantu karyawan baru berintegrasi dalam budaya perusahaan.

Bangun tim Anda dengan G-P

G-P Employer of Record membuat membangun tim global menjadi mudah — tanpa perlu mendirikan entitas atau menghabiskan waktu melibatkan konsultan dan pakar lokal di bidang SUMBER DAYA MANUSIA, hukum, dan pajak. Dengan G-P, Anda mendapatkan alur kerja sederhana, integrasi, dan fitur yang didukung AI yang mengubah cara Anda Orientasi, mengelola, dan membayar tim global.

Pesan demo untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu Anda mempekerjakan dan Orientasi siapa pun, di mana saja.