Budaya Indonesia yang berani dan dinamis membuat negara ini menjadi tujuan populer bagi para ekspatriat. Namun, proses untuk mendapatkan izin yang diperlukan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal bisa jadi rumit, dan ini bisa menjadi penghalang bagi beberapa pekerja.

Indonesia tidak lagi memerlukan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yaitu izin yang diwajibkan bagi perusahaan untuk mempekerjakan karyawan internasional.

Jenis-jenis visa kerja di Indonesia

Seperti kebanyakan negara, Indonesia memiliki berbagai jenis visa yang tersedia untuk karyawan internasional yang ingin berkunjung. Ada dua jenis visa untuk individu yang berencana untuk bekerja di Indonesia:

  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS): Izin tinggal terbatas, ITAS dapat diterbitkan kepada karyawan internasional melalui kantor imigrasi setempat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Sebelum seseorang bisa mendapatkan ITAS, mereka juga perlu mendapatkan Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS), yaitu izin tinggal terbatas di Indonesia.
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): Izin tinggal tetap, KITAP dapat diberikan kepada pekerja internasional yang telah memegang ITAS setidaknya selama 3 tahun berturut-turut.

Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia

Perusahaan dan karyawan harus menyerahkan banyak dokumen selama proses visa kerja lamaran kerja.

Pemberi kerja harus menyediakan:

  • Formulir kerja lamaran visa yang telah diisi lengkap
  • Izin usaha
  • Nomor NPWP mereka untuk identifikasi pajak
  • Izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Salinan kartu identitas (KTP) sponsor
  • Salinan KTP karyawan lokal
  • LaporanWajib Lapor Ketenagakerjaan(Wajib Lapor)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen tertentu dalam lamaran kerja harus mempunyai kop surat perusahaan dan stempel perusahaan
  • Sertifikat Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Akta pendirian perusahaan, disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dokumen-dokumen yang harus disediakan oleh karyawan meliputi:

  • Salinan paspor mereka, yang harus berlaku minimal selama 18 bulan.
  • Bukti asuransi kesehatan
  • Foto paspor berwarna
  • Salinan ijazah atau gelar pendidikan tertinggi karyawan, yang harus dibubuhi stempel dan tanda tangan perusahaan.
  • Salinan daftar riwayat hidup pelamar, yang juga harus dicap dan ditandatangani
  • Sertifikat kerja yang menunjukkan bahwa pelamar memiliki setidaknya 5 tahun pengalaman yang relevan.

Per Juni 2023, pemerintah Indonesia tidak lagi menerbitkan e-Visa untuk warga negara asing yang saat ini tinggal di Indonesia. Setelah izin tinggal seseorang habis masa berlakunya, mereka harus meninggalkan negara tersebut. Namun, mereka yang memiliki e-Visa yang masih berlaku masih dapat mengajukan permohonan ITAS.

Proses lamaran kerja

Di Indonesia, perusahaan bertanggung jawab untuk mengajukan ITAS atas nama calon karyawan.

Pihak perusahaan memulai proses dengan mengajukan permohonan VITAS. Sebelum melakukannya, mereka memerlukan persetujuan resmi dari pemerintah. Perusahaan juga harus mengajukan Rencana Penempatan Ekspatriat yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. Rencana ini disebut sebagai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Selanjutnya, perusahaan dapat mengajukan permohonan visa dan izin tinggal terbatas untuk karyawan tersebut. VITAS diberikan atas otorisasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Lamaran kerja umum dapat diserahkan untuk VITAS dan izin kerja, ITAS. Lamaran kerja ini dapat diajukan di konsulat atau kedutaan besar Indonesia.

ITAS dan VITAS akan tersedia dalam 3 hari kerja jika lamaran kerja disetujui. Karyawan tersebut kemudian dapat melakukan perjalanan ke Indonesia. Setelah tiba, karyawan harus menunjukkan surat persetujuan ITAS mereka kepada pihak imigrasi. Pihak berwenang kemudian akan menerbitkan ITAS.

Pertimbangan penting lainnya

Semua visa di Indonesia harus disponsori oleh entitas yang berlisensi dan berbadan hukum di Indonesia. Perusahaan yang tidak memiliki kehadiran di Indonesia tidak akan dapat mensponsori karyawannya.

Penting juga untuk mempertimbangkan bahwa beberapa karyawan kemungkinan besar akan membawa anggota keluarga mereka saat pindah ke Indonesia. Setelah izin kerja karyawan disetujui, VITAS diperpanjang untuk mencakup pasangan pekerja dan anak-anak atau tanggungan sah lainnya.

Temukan bagaimana G-P dapat membantu Anda mengelola tim global Anda.

Di G-P, kami berkomitmen untuk mendobrak hambatan bisnis global, memberikan peluang bagi semua orang, Membuka peluang bagi siapa saja, di mana saja., dan membantu perusahaan memanfaatkan potensi tenaga kerja mereka sepenuhnya. Kami membantu Anda menjaga kepatuhan penuh terhadap hukum setempat dan memastikan segala hal mulai dari perekrutan dan orientasi hingga pembayaran tim Anda berjalan cepat dan mudah, di mana pun mereka berada di dunia.

Cari tahu lebih lanjut tentang bagaimana Global Growth Platform™ kami dapat membantu Anda mengembangkan tim Anda di seluruh dunia.

-

Saat ini, G-P tidak menawarkan dukungan dalam pengurusan visa atau izin kerja di lokasi tersebut. Untuk pertanyaan lainnya, hubungi kami hari ini.