Model Employer of Record (EOR) G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk mulai merekrut talenta dalam hitungan menit melalui infrastruktur entitas global kami. Tidak seperti Professional Employer Organization (PEO), G-P memungkinkan perusahaan Anda untuk memperluas jejak global Anda tanpa kerumitan pengaturan dan manajemen entitas.
Produk ketenagakerjaan global kami, termasuk G-P EOR Prime™ dan G-P EOR Core™, didukung oleh TIM ahli SUMBER DAYA MANUSIA dan pakar hukum terbesar di industri ini. Kami menangani kompleksitas pertumbuhan ekspansi global yang patuh - sehingga Anda dapat fokus pada peluang di depan.
Sebagai pakar Employer of Record global, kami mengelola penggajian, praktik terbaik perjanjian kerja, tunjangan norma hukum dan pasar, biaya karyawan, serta pesangon dan pemutusan hubungan kerja. Anda akan memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda memiliki tim ahli ketenagakerjaan yang berdedikasi yang membantu setiap mempekerjakan. G-P memungkinkan Anda memanfaatkan talenta orang-orang paling cerdas di negara-negara 180+ di seluruh dunia, dengan cepat dan mudah.
Mempekerjakan Karyawan di Qatar
Sebagian besar tenaga kerja di Qatar terdiri dari warga negara dari negara lain. Saat bernegosiasi dengan kandidat di Qatar, perusahaan harus mengklarifikasi apakah mereka hanya akan mensponsori izin kerja dan izin tinggal karyawan, atau apakah mereka juga akan mensponsori izin tinggal keluarga kandidat.
Saat menegosiasikan persyaratan perjanjian kerja dan surat penawaran kerja dengan seorang karyawan di Qatar, ada baiknya untuk mengingat hal-hal berikut ini.
Kontrak kerja di Qatar
Secara hukum diwajibkan untuk membuat perjanjian kerja di Qatar yang merinci syarat-syarat pemulihan, tunjangan, dan persyaratan pemutusan karyawan. Surat penawaran kerja dan perjanjian kerja di Qatar harus selalu mencantumkan gaji dan jumlah kompensasi dalam mata uang lokal.
Jam kerja di Qatar
Jam kerja maksimum adalah 48 jam per minggu, 8 jam per hari. Selama Ramadan, ini dikurangi menjadi 36 jam per minggu, 6 jam per hari. Lembur diperbolehkan hingga 2 jam per hari dan harus dibayar minimal 125% dari upah standar.
Liburan di Qatar
Qatar merayakan 4 hari libur yang memberikan waktu libur berbeda-beda bagi karyawan:
- Idul Fitri (3 hari)
- Idul Adha (3 hari)
- Hari Kemerdekaan (1 hari)
- Hari Olahraga Nasional (1 hari)
- 3 hari kerja sebagaimana ditentukan oleh perusahaan
Hari-hari liburan di Qatar
Karyawan yang telah menyelesaikan 1 tahun masa kerja terus-menerus berhak atas cuti tahunan minimum menurut undang-undang dengan gaji sebagai berikut:
- Layanan 1 hingga 5 tahun: 3 minggu dibayar
- 5+ tahun pelayanan: 4 minggu dibayar
Ini diprorata untuk sebagian tahun masa kerja. Pihak perusahaan wajib membayar karyawan sebelum mereka mengambil cuti tahunan. Norma pasar cuti di Qatar seringkali ditingkatkan menjadi cuti berbayar 4 minggu untuk para eksekutif.
Selain itu, pemberi kerja harus menyediakan tiket pulang ke negara asal karyawan setidaknya sekali dalam setahun atau setiap 2 tahun. Namun, praktik umum di Qatar adalah memberikan tiket atau tunjangan tahunan.
Karyawan Muslim berhak atas cuti haji tanpa bayaran maksimal selama 2 minggu, satu kali selama masa kerja.
Qatar cuti sakit
Karyawan di Qatar berhak atas cuti sakit berbayar setelah menyelesaikan masa kerja 3 bulan. Karyawan dapat mengambil waktu hingga 2 minggu, tetapi sertifikat medis harus diserahkan untuk mengklaim manfaat ini.
Cuti hamil/cuti melahirkan di Qatar
Karyawan yang sedang hamil berhak atas 50 hari cuti hamil jika telah bekerja di perusahaan selama satu tahun penuh. Hingga 15 hari dapat diambil sebelum kelahiran dan setidaknya 35 hari harus diambil setelahnya. Para ibu berhak mengambil waktu tambahan sebagai cuti tanpa bayaran atau cuti tahunan.
Tidak terdapat cuti ayah menurut undang-undang, namun banyak perusahaan menawarkan 3 hingga 5 hari cuti dibayar kepada ayah.
Asuransi kesehatan di Qatar
Penduduk setempat menerima layanan kesehatan gratis atau dengan subsidi besar. Pekerja internasional umumnya akan mencari asuransi tambahan.
Manfaat tambahan Qatar
Asuransi kesehatan dan asuransi jiwa tambahan sering diberikan kepada karyawan sebagai manfaat di Qatar.
Saat bernegosiasi dengan kandidat, kami menyarankan untuk memperjelas apakah manfaat kesehatan dan asuransi jiwa hanya akan diberikan kepada karyawan atau juga kepada keluarganya.
Total kompensasi di Qatar secara umum terbagi menjadi gaji, tunjangan tempat tinggal, dan tunjangan transportasi. Beberapa karyawan mungkin juga menegosiasikan tunjangan pendidikan untuk anak-anak mereka di Qatar.
Secara umum, kami menyarankan untuk menegosiasikan paket penggalangan dana total (jumlah tetap bulanan yang mencakup semua tunjangan). Setelah total penggalangan dana dinegosiasikan, perjanjian kerja setempat dapat memecah jumlah total tersebut menjadi jumlah yang lebih kecil untuk memperhitungkan berbagai tunjangan sesuai kebutuhan.
Tunjangan dan bonus lainnya mungkin sering dinegosiasikan di Qatar dan mungkin dikenakan pajak atau tidak tergantung pada strukturnya.
Bonus
Di Qatar, tidak ada kewajiban hukum untuk membayar bonus 13bulan di luar gaji pokok.
Penghentian/pemutusan di Qatar
Masa percobaan maksimum adalah 6 bulan. Seorang karyawan tidak boleh dikenai lebih dari 1 periode percobaan dengan perusahaan yang sama. Perusahaan dapat mengakhiri kontrak dalam periode percobaan dengan pemberitahuan 3 hari jika perusahaan meyakini bahwa karyawan tidak mampu memenuhi tugas pekerjaannya.
Semua karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja lebih dari 1 tahun di sebuah organisasi berhak atas tunjangan akhir masa kerja di Qatar. Pembayaran tersebut mencakup upah pokok ditambah tunjangan biaya hidup, jika ada, dan:
- 3 minggu untuk setiap tahun masa kerja hingga 5 tahun masa kerja berturut-turut.
- 4 minggu untuk setiap tahun masa kerja hingga 5 tahun kedua masa kerja berturut-turut.
- 5 minggu untuk setiap tahun masa kerja untuk 10 tahun masa kerja berikutnya.
- 6 minggu untuk setiap tahun masa kerja yang melampaui 20 tahun masa kerja berturut-turut.
Jumlah ini harus dibayarkan kepada karyawan dalam waktu 7 hari sejak hari kerja terakhir mereka di organisasi. Dalam praktiknya, sebagian besar pemberi kerja memberikan jumlah yang setara dengan gaji 1 bulan untuk setiap tahun atau sebagian tahun masa kerja.
Secara umum, periode pemberitahuan 30hari diperlukan untuk karyawan dengan kontrak tidak terbatas jika karyawan tersebut telah bekerja kurang dari 5 tahun. Jika masa pelayanan lebih dari 5 tahun, maka jangka waktu pemberitahuan adalah setidaknya 2 bulan sebelum tanggal pemutusan hubungan kerja.
Pihak pemberi kerja yang mensponsori izin kerja dan izin tinggal menanggung biaya pemulangan karyawan ke negara asalnya dan harus memastikan bahwa karyawan tersebut meninggalkan negara tersebut dalam waktu 7 hari setelah izin keluar diterbitkan. Jika jangka waktu 7hari ini terlampaui, perusahaan dapat melaporkan pelanggaran ini kepada polisi atau otoritas imigrasi.
Membayar pajak di Qatar
Di Qatar tidak ada pajak penghasilan pribadi atau pajak jaminan sosial individu.
Mengapa G-P?
Di G-P, kami membantu perusahaan membuka kekuatan tenaga kerja di mana-mana melalui Global Growth Platform™ kami yang terkemuka di industri. Biarkan kami menangani tugas-tugas kompleks dan mahal yang terlibat dalam mencari, merekrut, orientasi, dan membayar anggota tim Anda, di mana saja di dunia, dengan kecepatan dan jaminan kepatuhan global yang dibutuhkan bisnis Anda.
Hubungi kami hari ini untuk mempelajari lebih lanjut.