Mulai dari mewajibkan pengiriman lamaran kerja secara online dan melalui pos hingga membatasi jumlah perekrutan internasional, perusahaan harus mengikuti kebijakan negara tersebut untuk memastikan kepatuhan.
Jika Anda merencanakan ekspansi ke Kenya, berikut adalah beberapa pertimbangan untuk memastikan transisi yang mulus bagi anggota tim global Anda.
Jenis visa kerja di Kenya
Kenya mengelompokkan izin kerja ke dalam berbagai kelas berdasarkan aktivitas yang akan dilakukan oleh pekerja internasional di negara tersebut. Kategorinya meliputi:
- Kelas A: Untuk siapa saja yang memasuki industri prospeksi dan pertambangan.
- Kelas B: Untuk individu yang tertarik pada bidang pertanian atau peternakan.
- Kelas C Untuk siapa saja yang merupakan anggota profesi yang ditentukan yang akan mempraktikkannya sendiri atau dalam kemitraan di Kenya.
- Kelas D: Untuk orang yang ditawari pekerjaan tertentu di suatu perusahaan, pemerintah Kenya, otoritas mana pun di bawah pemerintah Kenya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau badan lain yang disetujui. Siapa pun yang mengajukan izin kerja kelas D di Kenya harus memiliki keterampilan dan kualifikasi yang tidak tersedia di negara tersebut.
- Kelas F: Untuk orang yang ingin terlibat dalam kegiatan manufaktur tertentu.
- Kelas G: Untuk siapa saja yang ingin memasuki perdagangan, bisnis, peran konsultan, atau profesi tertentu.
- Kelas I Untuk individu yang melakukan kegiatan keagamaan atau amal.
- Kelas K: Untuk penduduk biasa yang berusia minimal 35 tahun dengan penghasilan tahunan tertentu dari sumber selain pekerjaan.
- Kelas M: Untuk siapa saja yang diberikan status pengungsi di negara tersebut.
Perlu diingat bahwa semua izin kerja biasanya berlaku selama 2 tahun dengan opsi untuk memperbarui. Karyawan dapat memperbarui izin kerja mereka dalam jumlah yang tidak terbatas, tetapi mereka harus melakukannya setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja di Kenya
Pemberi kerja diharuskan mengajukan izin kerja atas nama karyawan. Setiap jenis izin kerja di Kenya memiliki dokumen spesifiknya masing-masing, tetapi semuanya memerlukan hal-hal berikut:
- Formulir lamaran kerja yang telah diisi dan ditandatangani
- Surat pengantar dari perusahaan
- Salinan paspor pekerja internasional
- Foto 2 warna berukuran paspor
- Pembayaran biaya kerja lamaran
Kenya menekankan perekrutan warga lokal daripada warga negara asing, oleh karena itu sebuah komite memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak izin kerja atau lamaran kerja berdasarkan dampak yang akan ditimbulkan oleh lapangan kerja tersebut terhadap perekonomian negara. Mereka juga mempertimbangkan berapa banyak lapangan kerja yang akan tercipta bagi warga Kenya dan memeriksa detail tentang negara asal pelamar, seperti perekonomiannya, statistik kriminalitas, dan ancaman keamanan.
Para pemohon izin kerja tidak harus mencapai tingkat gaji minimum, tetapi setiap pemohon harus memiliki seorang peserta pelatihan berkewarganegaraan Kenya yang terlatih untuk mengambil posisi tersebut. Namun perlu diingat bahwa kategori izin kerja yang diajukan karyawan dapat berubah tanpa pemberitahuan, yang juga akan mengubah persyaratannya.
Proses lamaran kerja
Langkah pertama untuk mendapatkan izin kerja adalah mengajukan permohonan di Departemen Imigrasi dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas. Departemen tersebut kemudian menyampaikan lamaran kerja kepada komite untuk disetujui, yang dapat memakan waktu 2 hingga 6 bulan. Setelah keputusan dibuat, perusahaan yang mengajukan permohonan akan menerima pemberitahuan berupa persetujuan, penundaan, atau penolakan. Izin kerja lamaran kerja dapat ditangguhkan atau ditolak apabila lamaran kerja tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Setiap pekerja internasional yang berencana tinggal di Kenya selama lebih dari 3 bulan harus mendaftar dan mendapatkan Kartu Warga Negara Asing (Alien Card) dari Departemen Imigrasi. Kartu Alien berfungsi serupa dengan izin tinggal. Perlu diingat bahwa izin kependudukan itu sendiri dapat memakan waktu 2 hingga 4 bulan untuk disetujui.
Pertimbangan penting lainnya
Undang-Undang Kewarganegaraan dan Imigrasi Kenya melarang pekerja internasional masuk atau bekerja di negara tersebut tanpa izin kerja yang sah. Perusahaan harus menunggu permohonan disetujui, karena mengajukan permohonan saja tidak memberikan hak kepada seseorang untuk bekerja di Kenya.
Temukan bagaimana G-P dapat membantu Anda mengelola tim global Anda.
Di G-P, kami berkomitmen untuk mendobrak hambatan bisnis global, Mewujudkan berjuta peluang bagi Semua Orang, dan membantu perusahaan memanfaatkan potensi penuh tenaga kerja mereka. Kami membantu Anda menjaga kepatuhan penuh terhadap hukum setempat dan memastikan segala sesuatu mulai dari perekrutan dan orientasi hingga membayar karyawan Anda cepat dan mudah, di mana pun mereka berada di dunia.
Cari tahu lebih lanjut tentang bagaimana Global Employment Platform™ kami dapat membantu Anda mengembangkan TIM Anda di seluruh dunia.
-
Saat ini, G-P tidak menawarkan dukungan pemrosesan visa kerja atau izin di lokasi khusus ini.
Untuk pertanyaan lain tentang Global Employment Platform™, hubungi kami hari ini.


